foto: ilustrasi https://pabelan-online.com/wp-content/uploads/2021/11/WhatsApp-Image-2021-11-06-at-16.19.27-1.jpeg |
LPM LAUN - Komisi Peilihan Umum Mahasiswa (KPUM) kembali tidak mampu melaksanakan Pemilu Raya. Yang mana (Pemilu Raya) merupakan pesta demokrasi yang digelar untuk memilih Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Muslihuun.
Berdasarkan informasi yang sudah disebar oleh KPUM kepada perwakilan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) yang diterima pada (28/2), bahwa pendaftaran Calon Ketua BEM mulai dibuka pada Selasa (28/2) dan berakhir pada Sabtu (4/3), sedangkan Pemilu Raya akan dilaksanakan pada Kamis (9/3).
Beberapa mahasiswa menganggap proses Pemilu Raya ini terbilang sangat singkat, serta dinilai kurang adanya kesiapan dari KPUM. Seperti yang diungkapkan Abdullah Kanafi, mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Menurutnya, terdapat beberapa persyaratan yang tidak sesuai antara poin satu dengan lainnya bahkan masih ada poin persyaratan calon yang menimbulkan multitafsir.
"Persyaratan calon Ketua BEM yang ditetapkan oleh KPUM masih terdapat poin-poin yang tidak sinkron, ditambah lagi poin tentang ‘tidak memiliki catatan dari dosen’ apakah poin ini sudah diatur regulasinya atau calon disuruh mencari sendiri?, sehingga ini menimbulkan pemahaman yang berbeda” jelasnya.
Singkatnya jadwal pemilu raya yang sudah direncanakan oleh KPUM terlihat kurang adanya minat dan respon dari mahasiswa untuk ikut mengambil peran sebagai bakal calon ketua BEM periode selanjutnya.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan tentang proses sosialisasi yang dilakukan oleh KPUM dianggap kurang masif, serta koordinasi dengan perwakilan mahasiswa belum bisa dikatakan tuntas.
"Harusnya proses sosialisasi itu dilakukan dengan masif tidak hanya disebar melalui media sosial saja, namun harusnya media cetak melalui mading atau papan informasi juga dimasifkan lagi” terangnya.
“Selain itu koordinasi dengan mahasiswa perwakilan HMP dan UKM hanya dilaksanakan satu kali tidaklah cukup, dimana mereka (mahasiswa perwakilan HMP dan UKM) masih harus mensosialisasikan kepada anggotanya, kemudian menyampaikan aspirasi anggotanya kepada KPUM” imbuhnya.
Di sisi lain, hingga akhir tahap pencalonan hanya satu mahasiswa yang mendaftarkan diri sebagai calon ketua BEM pada periode selanjutnya, sehingga pemilihan ketua BEM dilaksanakan secara aklamasi dan terlampir dalam Surat Keputusan (SK) KPUM.
Foto: Surat Keputusan KPUM, dalam pengesahan Ketua BEM |
Tidak berhenti sampai disitu, SK yang dikeluarkan oleh KPUM dalam pengesahan ketua BEM menimbulkan berbagai perdebatan. Dalam Surat tersebut (SK KPUM) itu ditandatangani oleh Ketua KPUM yang dianggap tidak sah dikarenakan masih mahasiswa semester 2, dan SK yang diberikan oleh pihak lembaga bukan atas nama mahasiswa tersebut (Ketua KPUM yang bertanda tangan).
Mada, selaku Ketua KPUM yang bertanda tangan, saat dihubungi oleh crew Laun menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu mengenai SK yang diberikan lembaga.
Selain itu, pihak lembaga yang turut bertanda tangan pada SK KPUM dalam pengesahan Ketua BEM dinyatakan tidak sesuai bidangnya. karena dalam SK KPUM tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua (WAKA) 1 Bidag Akademik. Dimana yang seharusnya dibidangi oleh WAKA 3 Bidang Kemahasiswaan atau langsung ditandatangani oleh Ketua STIT Al-Muslihuun untuk bisa dinyatakan sah. (yhu/na/dil)
0 Komentar